Pasal76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2019 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD tertutama lingkup bidang keseh
A Uraian Materi. 2. Jenis dan Bentuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan jenis kontrak adalah karakteristik pekerjaan, jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pelaksanaan, dan/atau kompleksitas dan risiko pekerjaan. Jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa
SistematikaPerbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengadaan Barang dan/atau Jasa 3. Organisasi Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD 4. Pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD UPT Puskemas 5. Pengadaan Secara Elektronik (E-Purchasing) 6. Jenis dan Jenjang Nilai Pengadaan 7. Pengadaan Obat dan Barang Habis Pakai 8.
Untukmemenuhi kebutuhan tersebut maka tim pengadaan dituntut memiliki kompetensi tentang pengadaan Barang dan Jasa pemerintah berdasarkan INPRES No. 1 tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 (Perubahan Ke 4 Perpres No. 54 tahun 2012) dan Permenkes Nomor 63 Tahun 2014
Pengadaanbarang dan jasa. Pengumuman Pemenang Tender Kerja Sama Operasional Layanan Pemeriksaan di Instalasi (BLU) RUMAH SAKIT UMUM DR SARDJITO YOGYAKARTA DITJEN PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN. Jl. Kesehatan No. 1 Sekip Sinduadi Yogyakarta, DIY 55284 (0274) 583613 (Emergency Call)
Sebagaimanayang diatur di dalam Pasal 11 ayat 3 dan 4 Pepres Nomor 16 tahun 2018 beserta peraturan perubahannya yaitu Perpres 12 Tahun 2021, bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, yang meliputi : Fatonimenjelaskan, pada sektor kesehatan, saat ini tercatat jumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 810 unit, dan 577 RSUD diantaranya atau sekitar 71 persen sudah menerapkan BLUD. dan remunerasi BLUD, tarif layanan BLUD, pengadaan barang dan/atau jasa BLUD dan kerja sama BLUD. Menurutnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina ABSTRAK Bahwa berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 Permendagri No. 79 Tahun 2018, pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber bukan dari APBD yaitu dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang BarangJasa yang diberi kepercayaan oleh Pemimpin BLUD. 16. Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah kegiatan pengadaan Barang dan Jasa oleh Badan Layanan Umum Daerah dibiayai oleh dana pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang prosesnya dimulai sejak perencanaan kebutuhan sampai .
  • 7d9n87ey53.pages.dev/173
  • 7d9n87ey53.pages.dev/318
  • 7d9n87ey53.pages.dev/77
  • 7d9n87ey53.pages.dev/201
  • 7d9n87ey53.pages.dev/313
  • 7d9n87ey53.pages.dev/481
  • 7d9n87ey53.pages.dev/44
  • 7d9n87ey53.pages.dev/300
  • pengadaan barang dan jasa blud rumah sakit